Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2020 – 13:43 WIB
Pelaku perampasan di Jalan Sukomanunggal Jaya yang tertangkap. Foto: dok. Humas Polsek Sukomanunggal/ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 17 Agustus 2020, pukul 21.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismianto mengatakan pelaku bernama Romi Adrian (31) warga Manukan Krido. 

BACA JUGA: Rumah Pernah Disatroni Maling, Joe Taslim Memilih Pindah ke Apartemen

Pelaku ditangkap massa usai merampas tas milik korban bernama Muchamad Nur Salim.  

Peristiwa itu bermula Muchamad Nur Salim yang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan dua anaknya di Jalan Sukomanunggal Jaya, tepatnya di depan Kantor Kejari Surabaya.
 
Korban lalu dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Lantas, pelaku merampas tas milik istri korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA: Capek-capek Curi Kawasaki Ninja, Ujung-ujungnya Dijemput Polisi

"Korban saat itu hendak pulang. Karena tarikan kuat akhirnya korban terjatuh. Namun, karena berusaha menghindari kendaraan lain, pelaku juga ikut jatuh. Pelaku akhirnya ditangkap warga dan di-massa," kata Hadi. 

Kepada polisi, pelaku mengaku mengendarai motor bersama temannya berinisial A (DPO) dengan mengendarai Honda Beat pelat  L 2128 SC.

BACA JUGA: Juru Parkir Curi Motor agar Anaknya Bisa Belajar Daring

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas milik istri korban yang berisikan HP, Kartu BPJS, Kartu E-KTP, serta uang senilai 70.000 rupiah.

Polisi juga menyita satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC, warna Merah Putih.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler