jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hendaknya ditempatkan sebagai pengawas uang rakyat dari praktik kartel yang dilakukan para importir. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditugaskan untuk mengawal uang negara dari tindak pidana korupsi,
“KPK oleh UU ditugaskan mengawal uang negara. KPPU mestinya diberi tugas khusus mengawas uang rakyat dari praktik kartel," kata Eka Sastra, saat diskusi "Revisi UU Persaingan Usaha, di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/9).
BACA JUGA: Menaker: Upah Buruh Naik Tiap Tahun
Caranya, menurut politikus Partai Golkar ini, KPPU diperkuat melalui revisi UU Persaingan Usaha, yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
Dampak praktik kartel, menurut Eka, rakyat Indonesia dipaksa membeli produk impor yang harganya sampai empat kali lipat dari harga pasar negara produsen.
BACA JUGA: Kapolri: Oknum Pasti Ditindak, Enggak Terlalu Sulit
“Contohnya, di Australia harga daging sapi setara dengan hanya 40 ribu rupiah per kilo. Sedangkan di Indonesia menjadi 130 ribu rupiah per kilo,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, praktik kartel menjadikan pengusaha sebagai mengatur harga dan pasokan pasar. Pemerintah tidak bisa ambil bagian untuk mengaturnya.
BACA JUGA: Jokowi: Bos IMF Tidak Menawarkan Utang
“Satu-satunya cara untuk melawan kartel memang harus memperkuat KPPU melalui UU. Kalau itu tidak dilakukan, tetap saja kartel komoditi sembako terjadi,” ujarnya.
Karena itu, DPR menjadikan revisi UU Persaingan Usaha sebagai pekerjaan prioritas. “Kita akan perkuat KPPU agar efektif menghentikan praktik kartel karena jelas-jelas menyengsarakan rakyat,” ujar Eka Sastra.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Beraksi di Demo Buruh, Pas Ditangkap Mewek
Redaktur : Tim Redaksi