Capim Ini Pengin KPK Mencontoh Kejaksaan

Kamis, 12 September 2019 – 19:44 WIB
Johanis Tanak. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak setuju dengan pembentukan dewan pengawas di lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana diusulkan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya setuju dibentuk lembaga pengawasan. Sama seperti lembaga lain, seperti di Kejaksaan," ucap Johanis di hadapan wakil rakyat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK, di Komisi III DPR, Kamis (12/9).

BACA JUGA: KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu?

Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini, pengawasan internal yang ada sekarang ini tidak cukup untuk lembaga dengan kewenangan besar seperti KPK.

"Pengawasan internal itu tidak cukup, misalnya ada pengawas eksternal kemungkinan akan lebih efektif karena bisa melakukan teguran, pengawas eksternal bisa beri tindakan hukum," jelasnya.

BACA JUGA: Capim KPK Irjen Firli: Apa yang Salah dengan Saya?

Bahkan ketika seorang pimpinan di KPK melakukan tindakan indisipliner, dia bisa diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. "Ini sudah dilakukan di Kejaksaan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Capim KPK: OTT Tidak Haram, tetapi Perlu Diubah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler