Capim KPK Ditantang Buat Makalah

Senin, 24 Oktober 2011 – 09:27 WIB

JAKARTA--Hari ini 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditantang untuk membuat makalah secara langsungKetua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Pengawas KPK, Neta S

BACA JUGA: Muhaimin Ajak Pemuda Kobarkan Resolusi Jihad

Pane, menegaskan, tes makalah terhadap calon pimpinan KPK sebenarnya sudah dilakukan oleh Paniti Seleksi
Namun, menurut dia, boleh-boleh saja Komisi III DPR RI kembali melakukan tes makalah. 

"Tapi apakah itu menjeamin efektiivitasnya? Apakah Anggota Komisi III DPR RI yang begitu sibuk masih sempat membaca makalah masing-masing calon," kata Neta, menjawab JPNN, Senin (24/10), di Jakarta.

"Jika mereka (Komisi III DPR RI) tidak sempat membacanya secara cermat, bukankah pembuatan makalah itu hanya sebuah formalitas dan sebuah kesia-siaan?," lanjut Neta.

Dijelaskan Neta, untuk menghindari tudingan bahwa pembuatan makalah itu hanya formalitas, ada baiknya Komisi III  nantinya segera mengumumkan, siapa calon yang terbaik dalam pembuatan makalah

BACA JUGA: Istana Minta Stop Perdebatan soal Fadel

"Tanpa itu, harapan Komisi III untuk melihat potensi calon dari pembuatan makalah tidak akan tercapai," tegasnya
Menurut Neta, soal potensi sebenarnya sudah bisa dilihat dari ranking yang dibuat oleh pansel.

"IPW yang juga deklarator Pengawas KPK menilai berdasarkan perkembangan terakhir, dari delapan capim hanya dua yang layak menjadi pimpinan KPK," katanya

BACA JUGA: Jamaah Haji Non Kuota Terus Serbu Makkah



Penilaian ini, menurut dia, berdasarkan integritas dan independensi serta pengetahuan hukum pidana"Jika Komisi III memang tidak mendapatkan calon yang layak, sebaiknya para capim dikembalikan ke pansel, untuk dilakukan rekrut ulang," kata dia

Lebih jauh IPW berharap dalam pemilihan Pimpinan KPK, Komisi III  tidak terjebak azas formalitas yang normatif"Sehingga pimpinan KPK yang didapat benar-benar memiliki integritas, independen, dan berkualitas serta paham akan trik maupun manuver-manuver dalam hukum pidana, khususnya tipikor," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Baru Century Lemahkan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler