Bukti Baru Century Lemahkan Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2011 – 00:29 WIB

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan terungkapnya fakta atau bukti baru mega skandal Bank Century di dalam negeri bisa memperlemah posisi Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase InternasionalMenurut Bambang  Pengadilan Arbitrase Internasional digelar berdasarkan gugatan terpidana kasus ini, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq.

"Penasehat hukum Rafat-Hesham dikabarkan terus mengikuti dinamika penanganan kasus Bank Century di dalam negeri, termasuk mencatat beberapa temuan baru," kata Bambang, Minggu (23/10), di Jakarta.

Dijelaskan Bambang, bocoran materi hasil audit forensik aliran dana talangan Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya,  dicatat dan dikaji untuk mendapatkan argumentasi yang  diharapkan bisa memperkuat gugatan Rafat-Hesham

BACA JUGA: IPW: Harusnya BIN dari Sipil



"Budi Mulya telah nonaktif dari jabatannya di BI, setelah sebelumnya diperiksa KPK terkait kasus Bank Century," katanya.

Dia mengatakan, pemeriksaan KPK itu tampaknya mengacu pada pemberitaan Tantular kepada Budi Mulya
"Sebelumnya,  ada juga pemberitaan tentang pencairan miliaran rupiah dana talangan dari BI yang tak pernah diterima manajemen Bank Century waktu itu

BACA JUGA: Hasil Survei, Kerja SDA Paling Memuaskan

Kepada beberapa koleganya, Robert Tantular mengaku bahwa pemilik maupun manajemen Century tak pernah mengajukan permohonan FPJP," kata Anggota Komisi III DPR, itu.

Bambang menambahkan, fakta-fakta ini harus diperhitungkan Kejaksaa Agung jika ingin menggugurkan gugatan Rafat-Hesham di Pengadilan Arbitrase Internasional.

Bagaimana pun, kata dia, berbagai kejanggalan dalam proses bailout Bank Century yang sudah terungkap selama ini akan digunakan semaksimalkan mungkin oleh kuasa hukum Rafat-Hesham untuk memerlemah posisi Pemerintah Indonesia.

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung telah memberikan jawaban atas gugatan di Arbitrase internasional yang diajukan oleh terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq
"Keduanya menggugat Pemerintah Indonesia sebesar 75 juta dolar AS, plus kerugian inmaterial lain," tuntasnya

BACA JUGA: Budaya jadi Kekuatan Kemajuan Bangsa

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler