Capim KPK Petahana Ini Akui Pernah Teken Sprindik Meski Bukti Belum Cukup

Kamis, 12 September 2019 – 19:02 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) petahana, Alexander Marwata mengaku pernah beberapa kali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), meski menurut pribadinya, dua alat bukti yang dibutuhkan belum mencukupi.

Hal ini disampaikan Alexander menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (12/9). Arsul menanyakan apa yang terjadi jika pada suatu gelar perkara semua komisioner tidak sepakat, apakah voting atau bagaimana?

BACA JUGA: KPK Ternyata Keberatan dengan Capim Dari Polisi dan Jaksa

Menurut Alexander, dia pernah menyatakan bukti belum cukup. Diketahui, mengacu pada KUHP, sebuah kasus bisa naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan ketika sudah mencukupi dua alat bukti permulaan.

"Betul Pak, saya beberapa kali menyatakan, tadi disampaikan lebih kurang tiga kali saya menyatakan alat bukti belum cukup. Setelah ada perdebatan dalam forum itu kemudian saya tetap bertahan belum cukup," ucap Alexander.

BACA JUGA: Alasan Capim KPK Sigit Danang Joyo Setuju Ada Dewan Pengawas

Menurut pria yang pernah menjadi hakim di pengadilan tindak pidana korupsi ini, dalam posisi itu mungkin sebagian besar pimpinan KPK lainnya menilai sudah cukup bukti. Maka pada kondisi itu, keputusan mengacu pada suara mayoritas.

Walau ikut menandatangani sprindik, dia tetap memberi catatan bahwa kasus tersebut sebenarnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Capim KPK Irjen Firli: Apa yang Salah dengan Saya?

"Tentu dengan catatan-catatan yang saya sampaikan pada saat ekspose. Ini loh kenapa belum cukup bukti penyelidikan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan itu. Dan itu tidak banyak Pak Arsul, mungkin hanya tiga kali lah itu," jelasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler