Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Tjiptardjo, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan capital inflow untuk mengejar berbagai ketertinggalan di dalam negeri
BACA JUGA: Pasokan Menipis, Pertamina Masih Jamin Ketersediaan
Langkah ini katanya, sudah pula dilakukan berbagai negara lainnya di dunia."Kita butuh capital inflow itu
BACA JUGA: 2030, Ekonomi Indonesia Salip Jepang
Kita harapkan jangan sampai capital inflow cepat-cepat kaburCapital inflow memang tidak masuk dalam opsi rancangan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya
BACA JUGA: Standart Mutu Industri Indonesia Kalah Bersaing
Justru, kata Tjiptardjo, dana capital inflow ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan ke sektor infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik."Kajiannya nanti tanya pada BKFKalau di Ditjen Pajak, kita belum ada rencana untuk memungut pajak dari sektor itu (capital inflow)Apalagi dari sektor lain sudah kita kenai pajakSeperti pajak final untuk pasar modal sebesar 0,1 persen, pasar obligasi kena pajak 15 persen, bunga SBI kena pajak 20 persen, dan saham (kena) 0,21 persen," ungkap Tjiptardjo.
Pemerintah, kata Tjiptardjo pula, akan terus berupaya mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajakApalagi, hampir 80 persen biaya negara berasal dari pajakNamun derasnya capital inflow yang masuk, disebut sebagai peluang bagi ekonomi dan bukan untuk menopang pendapatan dari sektor pajak.
"Apalagi dari SUN dan obligasi sudah kena bunga-nyaKalau misalnya pemerintah mau majakin capital inflow, nanti kita dinilai tidak kompetitif bagi investorJadi sampai saat ini, belum ada pemikiran memajak dana yang masuk itu," kata Tjiptardjo lagi(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM Incar Hot Money di Eropa dan Amerika
Redaktur : Tim Redaksi