MATARAM - Wali Kota Mataram, H Moh Ruslan, juga menolak isi Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa senjata api (senpi) yang tidak berpeluru tajamDikatakan Ruslan, untuk kondisi di Mataram, belum perlu Satpol PP dipersenjatai
BACA JUGA: Dicangkul Massa, 2 Mobil Satpol PP Hancur
Menurutnya, cukup komandannya saja yang memegang senpi."Kepala Pol PP saja
BACA JUGA: Ketua DPRA: Senpi Bukan Barang Murah
Dia mengatakan, khusus Kota Mataram hingga saat ini masih aman-aman saja, sehingga menilai tak ada gunanya Satpol PP diberikan perlengkapan senpiBACA JUGA: Polda NTT Amankan 66 Imigran
"Kalau di daerah lain saya tidak tahuIni saya bicara khusus untuk Pol PP Mataram," jelasnyaKarena diakui Ruslan, dalam menjalankan tugasnya, Pol PP melalui risiko yang cukup besarNamun, ia tetap menyatakan Pol PP belum waktunya dipersenjatai
"Namun hal ini harus dikembalikan lagi kepada masyarakat Kota MataramApakah masyarakat cukup taat aturan atau tidak dengan pendekatan-pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan oleh Pol PP Kota Mataram," paparnya.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Mataram, Khaerul Anwar juga mengaku belum memerlukan senpiMenurutnya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal perda, Pol PP Kota Mataram lebih menekankan pada pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. "Tapi itu bukan kewenangan saya untuk menyetujui atau tidakJadi saya serahkan ke kepala daerah dalam hal ini wali kota," ucapnya.
Penolakan juga datang dari DPRD setempatKetua DPRD Kota Mataram, H Muhamad Zaini juga menganggap bahwa Pol PP Kota Mataram belum perlu dipersenjatai"Karena masalah yang dihadapi selama ini juga selalu dapat dituntaskan dengan cara-cara persuasif," ujarnyaDia menyarankan agar Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding dengan cara-cara kekerasan dengan bermodal senpi(oni/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Penduduk NTB Masih Miskin
Redaktur : Tim Redaksi