Capres Boleh Pasang Iklan di luar yang Difasilitasi KPU

Kamis, 13 September 2018 – 21:45 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, peraturan KPU mengikat bagi masing-masing pihak ketika penyelenggara menetapkan pasangan capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2019, yaitu 20 September mendatang.

Misalnya, terkait dugaan kampanye di luar jadwal, dapat menjadi temuan jika pasangan capres-cawapres melakukan kampanye pada 20 September hingga 22 September. Karena sesuai tahapan yang ada, masa kampanye baru dibolehkan 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

BACA JUGA: Anak Amien Rais Yakini SBY Tak Mendua di Pilpres 2019

"Jadi, pascapenetapan 20 September, kalau kampanye sebelum 23 September itu bisa masuk kategori di luar jadwal," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9).

Karena itu, menurut Abhan, pihaknya baru bisa melakukan pengkajian dugaan kampanye terselubung calon presiden petahana Joko Widodo di bioskop, setelah KPU menetapkan pasangan capres-cawapres 20 September mendatang.

BACA JUGA: Doa Tulus Ahmad Basarah Untuk Kwik Kian Gie

Saat ditanya, apakah pasangan capres boleh memasang iklan di luar iklan yang difasilitasi KPU, Abhan menyatakan boleh.

"Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu kan menyatakan, beriklan di media massa cetak, elektronik dapat dilakukan oleh peserta pemilu. Beda dengan UU Pilkada, yang murni hanya difasilitasi KPU melalui anggaran APBD," ucapnya.

BACA JUGA: Tidak Mungkin Soetrisno Bachir Dukung Jokowi

Meski dibolehkan, penyelenggara pemilu, kata Abhan pihaknya tetap membatasi durasi penayangan iklan masing-masing peserta pemilu.

"Ini agar berimbang antara peserta pemilu yang punya duit dan yang tidak. Nah, terkait berapa kali yang dibolehkan dan berapa lama durasinya, nanti ruang-ruangnya diatur oleh KPU dan KPI," pungkas Abhan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Bawaslu soal Iklan Jokowi di Bioskop


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilpres 2019   KPU  

Terpopuler