Capres Dilarang Terima Dana Judi

Selasa, 17 Juni 2008 – 11:15 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan  mengatakan bahwa RUU Pilpres akan disahkan pada minggu ketiga Agustus 2008“RUU ini akan selesai pada tanggal 26 Agustus

BACA JUGA: Anggaran KPU Masih Diblokir

Sebelumnya, RUU tersebut akan disahkan terlebih dulu di tingkat pansus pada 19 Agustus 2008,” ungkapnya.

jpnn.com -      Ferry berharap, UU Pilpres bisa menjadi pengatur pilpres yang baik dan benar sehingga pelaksanaan pilpres bisa menjadi lebih menarik

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut sudah mengatur kandidat Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya sekadar perang atribut dan baliho, tetapi lebih pada esensi pilpres.

     Yakni,  setiap kandidat capres dan cawapres harus lebih menekankan pendidikan politik dalam setiap kampanye, supaya rakyat betul-betul dapat mempelajari visi misi dan program para kandidat

BACA JUGA: Mega Hanya Ingin Satu Periode

     “Sehingga  masyarakat akan dapat menentukan pilihan secara tepat pula, karena suksesi adalah awal dari satu rezim pemerintahan mendatang,” ucapnya.

Karena itu, masa kampanye para kandidat capres dan cawapres harus lebih banyak melakukan kampanye dialogis dan debat terbuka

Selain dapat membuka cakrawala berfikir masyarakat, proses pilpres akan menjadi lebih menarik

BACA JUGA: Bila Kalah, Gus Dur Ancam Golput

“Tidak hura-hura seperti kampanye terdahulu,” ujar Ferry.

 

DANA KAMPANYE

Undang-undang ini  juga mengatur rambu bagi para kandidat untuk mendapatkan dana kampanyeMenurut Ferry, setiap kandidat Capres maupun Cawapres tidak diperkenankan untuk menerima bantuan dana kampanye dari Bandar narkoba, Bandar judi , mafia, pemerintah BUMN dan BUMD“Sumbangan yang bernilai kebih dari lima juta harus dilampirkan NPWP,” tegas Ferry.

     Ketika ditanya, apakah dalam UU Pilpres nanti ada satu pasal yang spesifik yang menekankan bahwa capres dan cawapres dikenakan sanksi impeachment bila melakukan pelanggaran, khususnya menyangkut penerimaan dana sumbangan, Ferry menjawab, sampai saat ini belum ada pasal yang mengatur soal itu.

     Namun, kata dia lagi, semua pelanggaran akan diketahui karena usai pilpres ada waktu 14 hari bagi KPU/Panwaslu untuk meneliti ada tidaknya pelanggaran yang terjadiTiga hari sebelum pengukuhan presiden terpilih kesemua pelanggaran itu sudah diketahui dan sudah ada penyelesaiannya.

     Pansus, kata Ferry, sangat memahami bahwa pelanggaran yang terjadi pada pilpres terdahulu seperti “diputihkan” saja, karena tidak ada sanksi yang diberikanNamun, dengan adanya limit 14 hari bagi KPU untuk menuntaskan semua pelanggaran, dan diumumkan tiga hari sebelum pengukuhan presiden terpilih, sudah dapat mewaliki pasal sepesifik tersebut.

     Ferry juga mengatakan tidak ada masalah terhadap perbedaan waktu pencoblosan“Perbedaan waktu di Indonesia tidak menjadi masalah“Pencoblosan dilakukan pada waktu setempat,” pungkas Ferry(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pasangan Siap Tarung di Pilkada Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler