Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri

Kamis, 29 Januari 2009 – 02:03 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji  materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres)Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli dan pakar yang didatangkan pemohon dan pemerintah

BACA JUGA: Soksi Yakin, Sultan Tolak Pinangan PDIP



Hadir sebagai pemohon, antara lain, kuasa hukum PBB Yusril Ihza Mahendra dan capres independen Fadjroel Rachman
Sidang kali ini telah memasuki babak-babak akhir sebelum hakim konstitusi membacakan putusannya pekan mendatang.  Saksi pemohon, antara lain, Slamet Effendi Yusuf, Irman Putra Sidin, mantan perumus perubahan UUD 1945 Gregorius Seto Harianto, dan Bima Arya PhD

BACA JUGA: Jangan Bernafsu Vonis Sultan



Argumen-argumen tajam dilontarkan saksi pemohon terhadap UU Pilpres
Irman Putra Sidin, misalnya, melontarkan pendapat  bahwa parlemen memang di-setting  untuk mengkritisi eksekutif

BACA JUGA: Hamengkubuwono X Dominasi Bursa Cawapres

‘’Bila ada 80 persen orang presiden di parlemen, bubarkan saja parlemen ituJelas ada kekeliruan berpikir pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Pilpres,’’ tegas Irman

Pendapat Irman itu merujuk Pasal 9 UU Pilpres yang menyebutkan capres diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan memperoleh 25 persen suara di tingkat nasional

Gregorius Seto Harianto menambahkan, harus ada sistem yang tegasMisalnya, ketika pasangan calon yang awalnya didukung satu partai memperoleh suara tapi tidak sampai 50 persen, maka partai-partai yang ada akan berkoalisi mendukung salah satu di antara dua pasangan terkuat

‘’Sehingga sudah jelas, yang satu di atas 50 persen dan yang lain kurang dari 50 persenItu sekaligus membentuk sistem checks and balances yang kuat di parlemen karena presiden dan wakil presiden terpilih didukung oleh satu kekuatan,’’ terang Seto

Sementara itu, terkait permohonan tentang kemungkinan disertakannya capres independen, ahli dari pemohon, Bima Arya mengatakan, monopoli oleh partai-partai politik atas pengajuan seorang calon presiden independen harus diakhiriSebab, ini esensial demi memperkuat demokrasi yang partisipatif.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum DPR, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan dirinya sepakat dengan adanya ide capres independenNamun, dia mengingatkan bahwa UUD 1945 jelas-jelas tidak menyebutkan tentang kemungkinan hal itu‘’Capres independen itu tidak terlarang, tapi belum ada dalam UUDJalan keluarnya, ubah UUD dulu lewat amandemen,’’ tegas Ferry

Sementara itu, Yusril dan Fadjroel meminta agar majelis hakim mampu mengambil putusan terbaik setelah mendengarkan semua fakta persidangan‘’Semua saksi dan pakar telah dihadirkanKami juga telah memberikan pendapatSoal hasil, saya yakin hakim konstitusi akan memutus dengan baik,’’ ujar Yusril(yun/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Meningkat Indeks Frustasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler