jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penyelenggara pemilu bakal menyusun aturan yang tegas terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Antara lain, memberi sanksi terhadap pasangan calon presiden yang tidak menghadiri debat terbuka yang dilaksanakan oleh KPU nantinya.
BACA JUGA: Gatot Mau Maju Pilpres 2019? Fahri Beber 2 Syarat Penting
"Sanksinya, akan diumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat. Kemudian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU akan dihentikan," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Wahyu, pemberian sanksi diatur karena penyelenggara tidak hanya melayani kandidat pasangan calon presiden, tapi juga melayani pemilih.
BACA JUGA: Tegas dan Cerdas, Tito Karnavian Layak Dampingi Jokowi
"Kalau kandidat tidak datang debat maka pemilih rugi. Pemilih kan berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat. Kalau kandidat tidak memberikan informasi, kan pemilih rugi. KPU kan juga melayani pemilih, tidak hanya peserta," ucapnya.
Meski begitu, Wahyu menegaskan tidak semua ketidakhadiran bakal disanksi. Penyelenggara akan menyusun sejumlah kriteria pengecualian.
BACA JUGA: KPU Tak Perlu Ubah PKPU Demi Calon Kada Tersangka
"Misalnya, tidak bisa hadir karena beribadah atau sakit. Kemungkinan kami juga akan mempertimbangkan alasan karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Jangan Sebut Lagi Tito Karnavian Bakal jadi Cawapres
Redaktur & Reporter : Ken Girsang