KPU Tak Perlu Ubah PKPU Demi Calon Kada Tersangka

Senin, 02 April 2018 – 16:50 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai usulan perubahan Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2018, tidak tepat.

Apalagi usulan perubahan hanya untuk mengakomodir kepentingan partai politik, agar dapat mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka.

BACA JUGA: PKPU Jangan Labrak Undang-Undang Pemilu

Menurut Kaka, PKPU Nomor 3/2017 sudah sangat baik. Calon kada baru dapat diganti apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap.

“Calon kada berstatus tersangka harus diperlakukan sama dengan tersangka lain sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar pertimbangan posisinya dalam pencalonan di pilkada," ujar Kaka di Jakarta, Senin (2/4).

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Gencar Sosialisasi ke Pemilih Pemula

Kaka menilai, terjadinya perubahan konstelasi politik akibat calon kada berstatus tersangka merupakan dinamika dalam demokrasi dan pemberantasan korupsi di daerah.

Karena itu tidak bisa menjadi alasan mengubah aturan main di saat pilkada telah digelar.

BACA JUGA: Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres

"Selama ini juga proses hukum dan proses politik dalam pilkada tetap bisa berjalan dan tidak terjadi kebuntuan hukum akibat adanya calon kada ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kaka menyarankan KPU tetap berkonsentrasi pada tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak perlu larut dengan berbagai usulan yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkada serentak yang digelar di 171 daerah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Calon Kada Bermasalah, Mendagri Lempar Bola ke KPU


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler