jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merangsang para wajib pajak menunaikan kewajibannya terbilang efektif.
Melalui pemberian diskon 10 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) sejak 1 Juli 2020, Bappenda Kabupaten Bogor mampu meraup pendapatan Rp50 miliar dalam waktu satu bulan.
BACA JUGA: Kabar Tak Sedap soal Zona Penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor
"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tetapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga 2019.
BACA JUGA: 2 Buronan Kakap Indonesia Tertangkap di Amerika Serikat, Siapakah Dia?
"Kita ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya.
Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
BACA JUGA: Simak! Penjelasan Terbaru Sri Mulyani Terkait Pajak Digital di G20
Arif mengatakan, pemberian amnesti untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Pasalnya, hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
Ia menyebutkan, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha