jpnn.com, ACEH JAYA - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di 3 wilayah ini, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Malang, dan Kotawaringin Timur.
Salah satu upaya yang dilakukan sekaligus bagian dari optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dengan menggelar operasi pasar gabungan bersama Satpol PP di 3 wilayah tersebut.
BACA JUGA: Gelagatnya Mencurigakan, 2 Orang Ini Ternyata Bawa Barang Terlarang dari PNG, Tuh Lihat
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan operasi pasar gabungan dilaksanakan atas dasar adanya surat permohonan bantuan personel dari Satpol PP.
“Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal,” kata Hatta Wardhana, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini
Di Aceh Jaya, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat melaksanakan operasi pasar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada Selasa (6/12).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Malang selama dua hari berturut-turut, yakni 6-7 Desember 2022.
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.
Demikian juga dilaksanakan Bea Cukai Sampit dan Satpol PP imur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (8/12).
Tim gabungan menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal.
Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal.
Tujuannya agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara.
Hatta menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat," ujar Hatta.
Dia pun berharap ke depan peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang.
"Dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi