Cara Irfan Bunuh Dendi Sangat Kejam, Sadis, Bengis!

Minggu, 13 Januari 2019 – 09:43 WIB
TERSANGKA: Pelaku pembunuhan Dendi, M Irfani alias Ular Tanah ternyata punya demdam dengan korbannya. Foto: Polresta Banjarmasin For Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - M Irfan (29) terancam menghuni penjara selama 20 tahun karena tega membunuh Dendi (29) beberapa waktu lalu.

Warga Pekapuran Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Kasus Siswi SMK Dibunuh: Pelaku Sudah Mengintai Sejak Senin

Penyidik menilai ada unsur pembunuhan berencana dalam aksi sadis yang dilakukan Irfan.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih Sub 351 ayat (3) KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (12/1).

BACA JUGA: Innalillahi, Nurhayati Tewas dengan 10 Luka Tusuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dendi merupakan musuh lama Irfan. Keduanya diketahui memiliki masalah pribadi.

Dendi pernah menganiaya Irfan pada April 2018 lalu. Hal itulah yang membuat Irfan dendam.

BACA JUGA: Agnes Batal Begituan Karena Arif Ompong, Akhirnya Tragis

Irfan menuntaskan dendamnya ketika bertemu korban di Jalan Pekapuran Raya.

Dia langsung mengejar Dendi yang saat itu berusaha berlari ke dalam Gang H Majedi.

"Korban tak bisa lari dan lumpuh setelah diserang pelaku menggunakan sajam jenis belati," terang Ade.

Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Ulin Banjarmasin. Dia kehabisan darah karena mengalami luka parah.

"Ada dua mata luka yang bersarang di tubuh korban. Di kepala robek dan di dada yang berat. Luka tusukannya sampat mengenai jantung," kata Ade. (lan/gr/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agnes Mau Bayar Arif Rp 100 Ribu untuk Begituan, Mengerikan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler