Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda

Selasa, 06 Oktober 2015 – 20:02 WIB
KPU. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah yang calonnya hanya satu pasangan. Daerah yang hanya satu pasangan calon yakni di Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, dan Blitar.

"Tunggu konsultasi dengan DPR," tegas Juri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Tiga Daerah Diminta Alokasikan Penyelesaian Sengketa Hanya 18 Hari

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengundnag pakar pemilu mengenai pilkada di daerah dengan calon tunggal.

"Bagaimana semua yang terlibat dalam pilkada dapat mensosialisasikan mengenai perubahan mekanisme pilkada," katanya.

BACA JUGA: WASPADA: Ini Penjelasan Menteri Tjahjo Tentang Konflik Pilkada

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di daerah dengan satu pasangan calon. "Karena calonnya beda maka KPU harus ubah penetapan calon, cara kampanye, cara memilih dan penetapan hasil," jelasnya.  (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: KPU: Tiga Daerah Ini Tak Perlu Koreksi Anggaran Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Pemerintah Mau Tunggu Masyarakat Mati Dulu!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler