Cara Kemendikbudristek Mengubah Stigma soal Siswa Disabilitas

Kamis, 26 Agustus 2021 – 03:18 WIB
Tangkapan layar Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dr. Samto (kanan) bersama moderator acara (kiri) dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas” secara daring di Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Hreeloita Dharma Shanti/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan perhatian sangat besar terhadap para siswa disabilitas.

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Samto menjelaskan, dunia pendidikan berupaya mengubah stigma masyarakat soal penyandang disabilitas.

BACA JUGA: IDE-IGI Hadirkan Aplikasi Khusus untuk Guru, Ada Fitur Kirim Pesan ke Kemendikbud

Menurut Samto, salah satu cara yang dilakukan ialah melalui kebijakan sekolah inklusif.

“Mulai tahun ini kami sudah mewajibkan seluruh satuan pendidikan, khususnya yang negeri dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) ada lima persen untuk anak-anak disabilitas,” kata Samto dalam webinar bertajuk Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler

Dia menambahkan, sekolah umum harus menerima siswa berkebutuhan khusus sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan.

Adapun sekolah yang tidak mempunyai kemampuan melayani diberi solusi memindahkan siswa ke sekolah yang lebih mampu.

BACA JUGA: Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham

“Yang penting diterima dahulu. Kalau tidak, yang penting dilayani,” ujar Samto.

Menurut Samto, kebijakan itu diambil untuk mengatasi masalah kesenjangan dalam aspek pendidikan yang masih dialami penyandang disabilitas.

Banyak hal yang menyebabkan kesenjangan itu. Salah satunya, beberapa sekolah umum memiliki keterbatasan mengajar siswa disabilitas.

Penyebab lainnnya ialah jumlah sekolah berkebutuhan khusus masih terbatas.

Samto menjelaskan, sebanyak 35 persen anak berkebutuhan khusus di Indonesia belum dilayani dengan baik.

Sebab, saat ini hanya ada sekitar 2.500 sekolah berkebutuhan khusus dan sekitar 124 ribu sekolah inklusif yang bisa menerima anak berkebutuhan khusus di luar sekolah luar biasa (SLB).

“Sebanyak 35 persen yang belum terakomodasi di bidang pendidikan ini terutama kami di Kemendikbud hanya memiliki sekitar 2.500 sekolah berkebutuhan khusus,” kata Samto. (ant)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler