jpnn.com - JAKARTA – Di tengah penantian para pegawai non-ASN terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) muncul kabar menghebohkan honorer.
Kabar yang beredar menyebut bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang ketentuannya akan diatur di UU ASN hasil revisi, telah dibatalkan.
BACA JUGA: Banyak Honorer Bodong, tetapi Ada Kabar Baik untuk K2, Syukurlah
Rumors tersebut mencuat setelah terungkap dari 2,3 juta honorer, ternyata banyak yang masuk kategori honorer bodong alias honorer siluman.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang mengungkapkan mengenai temuan banyaknya honorer bodong, berdasar hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Waduh, Ada 1 Juta Honorer Titipan, RUU ASN Dibahas Lintas Kementerian
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
BACA JUGA: Data 2,3 Juta Honorer Diverifikasi, Banyak yang Bodong, Pengangkatan PPPK Batal? DPR Bicara
Sebelumnya, di tempat terpisah, Mardani Ali Sera menyebut ada 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.
Namun, terungkapnya fakta tersebut tidak lantas rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK dibatalkan.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani.
Kasus Honorer K2 Bodong
Kasus honorer bodong juga sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sekitar 170 ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya, dikutip dari pemberitaan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari, tertanggal 8 Februari 2016.
Dia menjelaskan, para peserta yang lulus tes, tetapi tidak dilakukan pemberkasan di BKN, karena mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2.
Kriteria dimaksud antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun.
Honorer K2 harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Herman menjelaskan, pada 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer K2 mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK).
“Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS,” kata Herman.
Para honorer K2 hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Rupanya, hal itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2 (honorer K2, red).”
Diungkapkan bahwa tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2.
Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’.
“Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi,” begitu kalimat yang dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk KemenPAN-RB menerima banyak laporan.
“Ada pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2.” (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu