Banyak Honorer Bodong, tetapi Ada Kabar Baik untuk K2, Syukurlah

Rabu, 06 September 2023 – 15:26 WIB
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera bicara soal RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan, dari 2,3 juta tenaga non-ASN, banyak di antaranya merupakan honorer bodong alias siluman.

Namun, tidak lantas rencana pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan.

BACA JUGA: Waduh, Ada 1 Juta Honorer Titipan, RUU ASN Dibahas Lintas Kementerian

Mardani mengatakan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar, yang menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dibatalkan.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?

Pada kesempatan yang sama, Mardani mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer itu ternyata banyak yang bodong.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani, dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 & PPPK Gunakan Sistem CAT, Ada Tes Observasi? BKN Beri Info 

Dia menjelaskan, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

Sebab, lanjut Mardani, apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu pun mengaku sudah melobi agar tenaga honorer kategori K2 bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan PPPK Part Time.

Mardani menuturkan setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer tersebut.

Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data tenaga honorer siluman sehingga sedang dilakukan proses verifikasi.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," kata Mardani.

Kedua, dia menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, Mardani mengatakan pintu PPPK besar dan ada opsi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Senin (28/8), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN itu memungkinkan untuk dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN tersebut.

"Makanya, di pasal itu tadi kami sepakati akan ada tambahan penjelasan," ujar Syamsurizal.

Ada 1 Juta Honorer Bodong

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pernah mengatakan bahwa lambannya pembahasan RUU ASN disebabkan pendataan tenaga honorer bermasalah.

Dikutip dari Parlementaria yang ditayangkan di situs resmi DPR, Ahmad Doli mengatakan, pembahasan RUU ASN terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait dengan pendataan honorer.

Padahal, kata Doli, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Total jumlah honorer saat ini sebanyak 2,3 juta.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga pernah menyebutkan, terdapat lebih dari 1 juta honorer titipan yang membuat penganggaran untuk honorer menjadi tidak tepat sasaran.

Hal tersebut, kata Mardani, menganggu upaya meningkatkan kesejahteraan honorer karena anggaran yang salah sasaran.

“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya. Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” kata Mardani, dikutip dari berita berjudul Respon Keluhan Tenaga Honorer, Aleg PKS Dorong RUU ASN Selesai November 2023, yang ditayangkan di situs resmi Fraksi PKS DPR RI.

Mardani mengatakan hal tersebut saat menerima belasan orang perwalikan dari beberapa forum tenaga honorer di Indonesia di Ruang Rapat Fraksi PKS, Selasa, 29 Agustus 2023. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler