Cara Menerapkan Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Berinvestasi

Sabtu, 11 Februari 2023 – 12:05 WIB
Ilustrasi investasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Saat Anda belajar investasi pasti melihat harga yang turun naik (fluktuasi) dalam kurun waktu tertentu. 

Hal itu lantaran didorong oleh beberapa hal. Salah satunya, yaitu hukum permintaan dan penawaran.

BACA JUGA: Jumlah Perusahaan Asing yang Tertarik Investasi di IKN Terus Bertambah

Bagaimana cara menerapkan hukum permintaan dan penawaran?

Hukum permintaan menyatakan bahwa ketika harga suatu produk meningkat, permintaan atau kebutuhan akan menurun. Sebaliknya, hukum penawaran menyatakan bahwa peningkatan harga suatu produk akan menyebabkan peningkatan jumlah penawaran dari produsen.

BACA JUGA: Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar

Dengan kata lain, hukum permintaan dan penawaran memperlihatkan bagaimana permintaan dan penawaran produk atau komoditas memengaruhi harga.

Jika permintaan lebih tinggi dari penawaran, harga akan naik. Sebaliknya, jika penawaran lebih tinggi dari permintaan, harga akan turun.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum Unsoed Tidak Setuju OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan

Bagaimana Permintaan dan Penawaran Memengaruhi Investasi?

Menurut situs ekonomi dan investasi Investbro.id, aset investasi dapat dikategorikan sebagai bullish jika kenaikan harga penawaran didukung oleh peningkatan permintaan, sehingga menyebabkan harga pasar lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Sebaliknya, jika penurunan harga penawaran didahului oleh penurunan permintaan atau tidak adanya perubahan dalam permintaan, aset tersebut dapat dikategorikan sebagai bearish.

Seperti yang sudah disebutkan di awal, bahwa untuk hukum permintaan dan penawaran merupakan salah satu faktor yang bisa memberikan pengaruh besar terhadap investasi dari waktu ke waktu.

Pada fenomena ini bisa saja terjadi, ketika tidak seimbang antara tingkat permintaan dan penawaran di dalam jumlah investasi yang beredar di pasaran.

Contohnya, kasus perusahaan atau emiten A yang memperlihatkan kinerja perusahaan dengan baik. Secara alami, untuk keinginan investor di dalam memilih lembar investasi emiten A itu juga akan mengalami peningkatan.

Namun, di saat yang sama untuk jumlah emiten A yang beredar di pasaran tidak mengalami penambahan sama sekali. Alhasil, untuk harga saham akan terus mengalami naik karena keinginan lebih tinggi dibandingkan ketersediaan.

Untuk hal di atas berlaku juga sebaliknya. Andai emiten A mengeluarkan lembar saham baru guna mengatasi tingginya permintaan pasar, maka jumlah sahamnya yang beredar di pasaran juga akan makin banyak.

Jika ada banyak suplai dibandingkan permintaan, harga aset investasi akan turun secara alami. Pada contoh tersebut, sebetulnya bisa terjadi tidak hanya karena adanya laporan kinerja perusahaan yang baik dan aksi penambahan jumlah investasi di dalam bursa oleh emiten saja.

Pasalnya, ada beberapa unsur pendukung lainnya yang mendorong permintaan dan penawaran dari suatu investasi di dalam bursa tersebut.

Untuk beberapa unsur tersebut adalah data ekonomi, tingkat suku bunga, emiten membeli kembali atau buyback dan emiten yang ada di dalam bursa tersebut.

Faktor Lain yang Memengaruhi Pergerakan Pada saat Berinvestasi
1. Regulasi Pemerintah
Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini mempunyai hubungan multilateral dengan beberapa negara. Selain itu, regulasi pemerintah juga punya andil yang sangat besar terhadap pergerakan pasar investasi.

Ada satu contoh, yaitu kasus kenaikan suku bunga oleh the fed - Bank Sentral Amerika Serikat telah berhasil membuat jumlah investor dari Amerika terus menarik diri dari pasar saham negara lain untuk investasi di negaranya sendiri.

Pada akhirnya, untuk ketersediaan perihal investasi di dalam bursa yang ditinggalkan oleh mereka akan menjadi lebih banyak daripada keinginan seorang investor.

Macam-macam harga investasi di dalam bursa juga mengalami penurunan. Di samping kenaikan suku bunga, untuk regulasi pemerintah juga bisa berupa penurunan suku bunga atau penyusutan belanja negara.

2. Transaksi Internasional
Transaksi Internasional bisa berbentuk pertukaran uang dengan barang maupun jasa di antara satu negara dengan lainnya. Apabila suatu negara terus membeli komoditas dari negara lainnya, tentu saja uang yang keluar dari negara tersebut juga makin banyak.

Di dalam hal ini bisa membuat ekonomi dan mata uang dari negara tersebut mulai melemah. Sebaliknya, ketika negara tersebut terus melakukan ekspor komoditi ke negara lainnya uang yang masuk ke dalam kas negara juga semakin banyak.

Alahasil, untuk ekonomi dan mata uang dari suatu negara tersebut terus mengalami peningkatan. Ketika ekonomi di suatu negara positif, maka permintaan akan saham di dalam bursa negara tersebut akan mengarah ke positif atau meningkat.

3. Spekulasi dan Ekspektasi
Konsumen, investor, politisi sampai dengan pengusaha mempunyai pandangan maupun harapan yang berbeda-beda mengenai ekonomi pada sebuah negara di masa depan. Tindakan di masing-masing inilah menjadi salah satu bentuk spekulasi dan ekspektasi di dalam sistem keuangan.

Untuk masalah investasi, biasanya orang-orang tersebut akan melakukan analisis fundamental atau teknikal sebagai pegangan di dalam bertindak atau aksinya di masa yang akan datang. Apabila hasil dari analisis tersebut memperlihatkan angka positif, maka tentu mereka akan mempunyai keinginan tinggi terhadap beberapa saham di bursa negara tersebut.

Jadi, seperti itulah mengenai cara hukum permintaan dan penawaran yang bisa memberikan pengaruh terhadap investasi. Semoga setelah ini Anda bisa makin mahir di dalam mengambil suatu keputusan di dalam melakukan investasi di dalam bursa.

Salah satu cara untuk melakukan investasi adalah mencari tempat yang memberikan pelayanan terbaik. Apalagi sekarang banyak sekali kasus investasi bodong yang bisa membuat para pengikutnya rugi di dalam jumlah yang besar.

Maka dari itu, agar terhindar dari masalah investasi bodong ini Anda harus mencari tempat yang benar-benar aman.

Pastikan juga untuk tempat investasi atau aplikasi sudah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler