jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang kartu SIM oleh pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
Diakuinya, selama 2-3 bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memang telah gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Kaluarga (KK) konsumen, mengacu Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jamin Kerahasiaan Data Registrasi Ponsel
"Namun pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin pemerintah,” kata Jazuli di Jakarta, Senin (6/11).
Apalagi, menurut anggota Komisi I ini, data pribadi jelas dilindungi Undang-Undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
BACA JUGA: Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Pelanggan Ponsel Dongkrak Akses Data Kependudukan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam