Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Senin, 15 Juli 2024 – 16:51 WIB
Ilustrasi memperpanjang STNak secara online. Foto: ACC

jpnn.com, JAKARTA - Pengguna kendaraan kini bisa lebih mudah dan praktis saat pengin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengendara tidak perlu ke Samsat lagi, cukup online melalui aplikasi ACC One.

BACA JUGA: 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini

Pengguna ACC One dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website www.acc.co.id, tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.

Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan layanan perpanjang STNK online itu merupakan salah satu inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna.

BACA JUGA: Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun

“Prosesnya cepat, STNK baru akan selesai pada hari yang sama," kata Selly.

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ialah adanya layanan antar jemput, cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK juga lebih murah.

BACA JUGA: Ingin Perpanjang STNK? Berikut 8 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini

Menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan.

Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ACC Dinobatkan sebagai Best Company to Work for in Asia


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler