jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono buka-bukaan soal data potensi pajak dari STNK yang menunggak selama 2022 yang cukup fantastis.
Hal itu diungkapkan Rivan dalam FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/1).
BACA JUGA: Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
Rivan menuturkan tingkat kepatuhan masyarakat sampai Desember 2022 sebesar 56,24 persen.
"Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” ujar Rivan.
BACA JUGA: Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor
Menurutnya, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.
Rivan mengatakan dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.
Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.
“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.
Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan akan concern dalam memaksimalkan validasi data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan makin meningkat.
Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus.
FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul