jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, adalah DA, ARH, dan WP.
BACA JUGA: Endus Korupsi di Perum Perindo, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat
Mengacu daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (24/8), DA merupakan manajer perbendaharaan dan pembiyaan di Perum Perindo. ARH selaku kepala departemen litigasi Perum Perindo.
Sedangkan WP yang diperiksa penyidik, sebagai vice president perdagangan, penangkapan, dan pengelolaan di Perum Perindo.
BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi PT Perindo untuk Kasus Suap Impor Ikan
Ketiga terperiksa tersebut, dalam penyidikan sementara ini, masih sebatas saksi.
“Saksi DA, ARH, dan WP, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” begitu kata Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, yang diterima wartawna di Jakarta, Selasa (24/8).
BACA JUGA: KPK Minta Eks Dirut Perum Perindo Dihukum 5 Tahun Penjara
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” sambung Ebenezer.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidus Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor : PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
Leonard menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200 miliar bertahap pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar, dengan 'return' sembilan persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Kemudian cair lagi di bulan Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar, return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
Dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar itu, kata Leonard, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun di tahun 2018.
"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," kata Leonard.
Menurut Leonard, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181 miliar. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil