jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meradang atas kelakuan sejumlah pegawai PT Kimia Farma Diagnostika yang menggunakan alat bekas untuk rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Martin meminta jajaran Polda Sumut menindak tegas dan mengusut tuntas kasus di perusahaan cucu PT Kimia Farma (Persero) itu. Sebab, yang dilakukan oknum pegawainya tersebut merupakan tindakan keji, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
BACA JUGA: Kasus Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Begini Penjelasan Polda Sumut
Selain itu, penggunaan alat bekas antigen untuk tes Covid-19 justru berpotensi menyebarkan virus Corona yang dapat dapat membahayakan jiwa masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat. Karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN," ucap Martin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Kapitra Ampera Mengingatkan Masyarakat Jangan Tersesat di Jalan Lurus
Legislator asal Sumatera Utara itu mengatakan perusahaan BUMN seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ketua DPP Partai NasDem tersebut meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi, serta terlibat dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.
BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan
"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas. Karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," tegas Martin.
Dia juga meminta Kementerian BUMN bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," ujar Martin.
Di sisi lain, kasus ini menurutnya dapat mengganggu upaya perbaikan perusahaan pelat merah yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
DPR RI juga telah mendukung penuh upaya Menteri BUMN Erick Thohir dalam memperbaiki kinerja seluruh BUMN dengan menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 Triliun kepada Holding BUMN Farmasi yang di dalamnya termasuk Kimia Farma.
"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu itu telah mencederai semua kerja baik yang dilakukan Kementerian BUMN," pungkas Martin Manurung.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas untuk tes Covid-19 kepada calon penumpang di bandara itu. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam