JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang didakwa menerima sogokan dari Otorita Batam, dengan pidana 23 bulan penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Sofyan saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009, menerima pemberian dari OB terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran DPR.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK Guntur Feryy Fahtar menyatakan, Sofyan telah terbukti menerima dana Rp 1 miliar dari OB
BACA JUGA: Nunun Dimungkinkan Diperiksa di Luar Kantor KPK
Uang Rp 150 juta diterima dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 850 juta diterima dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC)JPU menguraikan, uang Rp 150 juta diberikan ke Sofyan sebagai tanda terima kasih karena politisi PPP itu telah ikut meloloskan tambahan anggaran untuk OB pada ABT tahun 2004
BACA JUGA: 2011, KPK Terima 5.742 Laporan Kasus Korupsi
Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta diberikan karena Sofyan yang kini juga menjadi terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu dianggap telah membantu tambahan anggaran untuk OB pada APBN 2005. "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata JPU Guntur.Meski Sofyan menyodorkan alasan bahwa meminta dana ke OB karena untuk membangun masjid, namun JPU memiliki keyakinan berbeda
"Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Usman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Guntur.
Karenanya, JPU mengajukan tuntutan agar Sofyan dihukum dengan 23 bulan penjara
BACA JUGA: PBNU Dukung Amandemen Kelima UUD 1945
Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sofyan membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurunganMajelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti memberikan Sofyan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPUPada persidangan selanjutnya, baik Sofyan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi
Sebelumnya, tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries Sudarto menganggap Sofyan telah melanggar aturan karena menerima pemberian yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Raih Penghargaan APEA
Redaktur : Tim Redaksi