PBNU Dukung Amandemen Kelima UUD 1945

Kamis, 15 Desember 2011 – 22:01 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Haji Abdul Hasyim Muzadi menyatakan, gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperbaiki sistem ketatanegaraan menyeluruh melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah untuk masa depan Republik IndonesiaKarut-marut sistem ketatanegaraan dirasakan hampir semua orang yang masih memiliki hati nurani dan tidak hanya dirasakan DPD.

“Amandemen konstitusi tidak urusan DPD sendirian

BACA JUGA: JK Raih Penghargaan APEA

Kita harus membantu DPD, baik formal maupun informal
Karut-marut sistem ketatanegaraan tidak hanya dirasakan DPD, tapi oleh hampir semua orang yang masih memiliki hati nurani, yang mencintai bangsa ini, dan tidak ingin bangsa ini tanpa kompas dan layar

BACA JUGA: 2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime

Keadaan hari ini serba tidak menentu maka kita memperbaikinya bersama-sama
Kita membuat peraturan, kita yang bertanggung jawab memperbaikinya,” kata Hasyim Muzadi, dalam sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR, di gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Dalam perspektif itu lanjut Hasyim Muzadi, PBNU mendukung gagasan DPD untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan menyeluruh

BACA JUGA: Kursi Perempuan di DPR Belum Capai Kuota

Kalau ada lembaga tinggi negara tapi disfungsi, pasti yang keliru desain ketatanegaraan kita"Mengubahnya tentu melalui amandemen konstitusi,” tegasnya.

Salah satu isu penting dan strategis amandemen adalah penguatan sistem presidensial dan meninggalkan sistem campuran presidensial-parlementerSeharusnya parlemen berkonsentrasi dalam fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan“DPD jangan ragu mengajukan usul perubahan UUD 1945DPD yang menjadi pelopor perbaikan sistem ketatanegaraan sebagai kemauan bersama untuk masa depan Republik Indonesia,” imbuhnya.

"Kesyukuran kita hari ini, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 dimungkinkan dan dibuka kembaliPernyataan itu tentu saja menggembirakan kita, karena di sarasehan nasional yang lalu ia bilang belum waktunya,” ujarnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Putuskan Nunun Dibantarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler