JAKARTA - Mantan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Haji Abdul Hasyim Muzadi menyatakan, gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperbaiki sistem ketatanegaraan menyeluruh melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah untuk masa depan Republik IndonesiaKarut-marut sistem ketatanegaraan dirasakan hampir semua orang yang masih memiliki hati nurani dan tidak hanya dirasakan DPD.
“Amandemen konstitusi tidak urusan DPD sendirian
BACA JUGA: JK Raih Penghargaan APEA
Kita harus membantu DPD, baik formal maupun informalBACA JUGA: 2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
Keadaan hari ini serba tidak menentu maka kita memperbaikinya bersama-samaDalam perspektif itu lanjut Hasyim Muzadi, PBNU mendukung gagasan DPD untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan menyeluruh
BACA JUGA: Kursi Perempuan di DPR Belum Capai Kuota
Kalau ada lembaga tinggi negara tapi disfungsi, pasti yang keliru desain ketatanegaraan kita"Mengubahnya tentu melalui amandemen konstitusi,” tegasnya.Salah satu isu penting dan strategis amandemen adalah penguatan sistem presidensial dan meninggalkan sistem campuran presidensial-parlementerSeharusnya parlemen berkonsentrasi dalam fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan“DPD jangan ragu mengajukan usul perubahan UUD 1945DPD yang menjadi pelopor perbaikan sistem ketatanegaraan sebagai kemauan bersama untuk masa depan Republik Indonesia,” imbuhnya.
"Kesyukuran kita hari ini, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 dimungkinkan dan dibuka kembaliPernyataan itu tentu saja menggembirakan kita, karena di sarasehan nasional yang lalu ia bilang belum waktunya,” ujarnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Putuskan Nunun Dibantarkan
Redaktur : Tim Redaksi