Cari Modal untuk Menikah, Sepasang Kekasih jadi Jambret

Selasa, 03 November 2015 – 00:31 WIB
Herman Yosef dibekuk aparat Polsek Kota Baru, Jambi. Foto: Jambi Independent/JPG

jpnn.com - JAMBI - Herman Yosef (33) dan Citra Riesta (30), dibekuk aparat Polsek Kota Baru karena tertangkap saat melakukan aksi penjambretan di Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru Kompol Nova Suryandaru, mengatakan, pelaku menjadi spesialis jambret, dengan beragam modus. Mulai menarik tas dari belakang, hingga mengambil barang yang ada di dalam bagasi atau boks depan motor matic.

BACA JUGA: Amrozi Palu Kepala Putrinya gara-gara Dibilang Pengangguran

"Pelaku ingin mengelabui korban dan warga, karena melibatkan seorang wanita, harapannya, warga atau calon korban tidak curiga," kata Kompol Nova.

Terakhir, pelaku beraksi saat korban, Reki, mampir membeli rokok di salah satu warung di Simpang II Sipin. Kedua pelaku dengan tangkas mengambil tablet Advan dan handphone yang diletakkan korban di boks depan motor maticnya.

BACA JUGA: Pacar Minta Putus, Eh...Dihajar, Padahal lagi Hamil

Setelah beraksi, pasangan pelaku jambret itu melarikan diri, namun diteriaki oleh korban. Mendapati aksinya ketahuan, pelaku Citra membuang barang bukti dan akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Ketika mereka beraksi ada petugas sedang patroli. Saat itu juga langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," imbuhnya.

Pelaku Heramn menyebut bahwa dirinya terpaksa menjambret karena terdesak kebutuhan, khususnya modal untuk menikah. Rencana pernikahan mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Supir Truk Diajak ke Tempat Sepi, Uang Damai Rp2,6 Juta

Bahkan selama beberapa bulan terakhir ia sudah tujuh kali menjambret. Terakhir, lokasinya di depan Kantor Damkar Kota Jambi dengan korban Reki Putra dan istrinya Firmayasih.

“Selain untuk berfoya-foya, hasil jambret juga untuk mengumpulkan uang sebagai modal menikah. Memang tujuh kali jamret, tapi dengan dio (Citra, red) baru tiga kali," ungkap Ali.

Pelaku memang sengaja mengajak kekasihnya, Citra. Tujuannya untuk mengelabui calon korban. “Saya berfikiran, tidak mungkin orang menduga bahwa pelaku jambret itu adalah perempuan,” ungkapnya.

Herman kini harus mendekam di Mapolsek Kota Baru. Sementara, sang kekasih dititipkan di tahanan Polresta Kota Jambi. Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ano/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Pastikan Motif Penembakan Kantor GoJek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler