jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatannya 13 Agustus 2018.
"Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Masrokhan dalam keterangan persnya, Selasa (24/4).
BACA JUGA: Hari Bumi dan Konsep Politik Lingkungan Jokowi
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk sejumlah nama tim pansel yang diketahui Harjono, serta empat anggota yakni Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa, dan sekretarisnya Cecep Sutiawan.
Pansel Cakim MK akan bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran cakim konstitusi yang diajukan oleh presiden, serta mengumumkan nama-nama calon ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
BACA JUGA: Tampil Gaul di IIMS, Jokowi Picu Inovasi Industri Kreatif
"Pansel juga bertugas menyeleksi dan menentukan nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden, dan menyampaikan kepada presiden nama-nama calon hakim konstitusi hasil seleksi," jelas Masrokhan.
Pansel tersebut diharapkan bisa melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel serta menghasilkan calon hakim konstitusi yang kredibel.
BACA JUGA: Sandi Bakal Lari Keliling Kampung Kampanyekan Asian Games
"Calon hakim konstitusi hasil seleksi oleh panitia seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada presiden selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2018," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Terapkan Online Single Submission
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam