Cari Solusi Lahan Makam, Ini Usulan DPRD

Jumat, 06 April 2018 – 16:57 WIB
Pemakaman umum. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal membebaskan lahan makam baru. Yakni, Warugunung, Babat Jerawat, dan Keputih.

Tujuannya, memenuhi kebutuhan makam warga Surabaya.

BACA JUGA: Jakarta Kekurangan 183 Hektare Lahan Makam

Meski begitu, para anggota DPRD Surabaya khawatir lahan yang sudah disiapkan tersebut cepat penuh. Karena itu, dewan mengusulkan jarak antarmakam dihapus.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menilai aturan makam harus segera diubah.

BACA JUGA: Ada Proyek Tol, 678 Jenazah Pindah Tempat

Terutama terkait lebar dan jarak antarmakam. Menurut dia, kasus makam tumpuk di makam-makam tua terulang di makam-makam baru.

''Kalau yang sekarang itu boros lahan. Setelah pembebasan, langsung penuh,'' jelas politikus PDIP tersebut.

BACA JUGA: Sempit, Satu Liang Kubur Diisi Lima Jenazah

Baktiono menuturkan, aturan soal lahan makam sudah terlalu usang. Aturan itu dijabarkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jarak antarmakam adalah 50 sentimeter.

Pemkot mengusulkan perubahan perda tersebut. Namun, hingga kini naskah raperda belum dikirim ke dewan.

Politikus asal Rangkah itu menjelaskan, jarak antarmakam bisa dihilangkan.

Konsekuensinya, tidak boleh ada gundukan pada makam. Makam dibuat rata dan hanya ditandai batu nisan.

Jadi, warga yang ingin berziarah lebih leluasa saat berjalan menuju ke makam keluarga.

Dia meminta pemkot membuat kajian atas usulannya tersebut. Yang dilibatkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ormas agama.

''Harus digandeng semua karena ini masalah sensitif. Nanti ormas ini sepakat, ormas yang lain enggak,'' paparnya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, lahan makam tanpa gundukan tanah tidak dipermasalahkan.

Karena itu, dia menganggap usulan Baktiono tersebut logis. ''Kalau gundukannya melebihi malah enggak boleh,'' jelas dosen UINSA Surabaya tersebut.

Muhibbin menjelaskan bahwa makam yang rata justru lebih baik. Yang terpenting ada nisan yang menjadi penanda.

Selain itu, usulan agar lebar makam diperpendek tidak dipermasalahkan. Yang penting, makam tersebut cukup untuk jenazah.

''Lebih baik begitu daripada ditumpuk,'' lanjutnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangkan, aturan mengenai lahan makam tersebut memang sangat sensitif.

Dia menceritakan ada keluarga yang berdebat tentang perlunya gundukan pada makam.

''Sampai jenazahnya tidak segera dikuburkan. Memang, di masyarakat itu ada berbagai macam pandangan,'' jelas Yayuk, sapaan akrab Rahayu.

Untuk mengurangi beban TPU Keputih, pemkot juga memperluas makam di wilayah barat.

Yakni, di Warugunung dan Babat Jerawat. TPU di Warugunung bakal menjadi tempat pemakaman terluas yang dimiliki pemkot.

''Tahun ini kami bebaskan tiga persil lahan untuk akses jalan,'' ungkapnya. (sal/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Integrasikan Kuburan dengan Arena Jogging


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler