Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:31 WIB
IN mengorupsi dana APBDesa senilai ratusan juta untuk mencari keuntungan pribadi. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial IN (53) menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang diusut penyidik Polresta Sidoarjo, Jumat (1/10).

IN yang jadi tersangka korupsi APBDes merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA: Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Dia ditangkap polisi lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 174.638.235.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus itu terungkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap audit perhitungan kerugian uang negara.

BACA JUGA: Ini Sosok Veronica, Polwan Berpangkat AKBP di Balik Kesuksesan Laksamana Yudo Margono

"Kasus itu bermula tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan Rp 1.978.821.121 dipergunakan mendanai dua bidang, yaitu, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat," kata Kusumo saat konferensi pers.

Dalam penggunaan anggaran ABPDesa, IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).

BACA JUGA: Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Akibatnya, anggaran itu digunakan tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Bidang pembangunan desa meliputi 12 item, sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat meliputi honor tenaga pengajar TPQ dan pengelola sampah," beber dia.

Usai dilakukan audit melibatkan tim dari ITS dan Pemkab Sidoarjo didapati kerugian negara akibat perbuatan IN senilai ratusan juta.

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatannya dengan maksud mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Kusumo.

Dari ratusan juta uang yang dikorupsi, polisi menyita 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, dan 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.

IN dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 Tahun," tandas Kusumo. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler