jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua kurir 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, Syahril dan Yogi Saputra Dewa, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram, yaitu 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Purnawirawan TNI yang Diduga Mati Tak Wajar
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda.
Hal yang meringankan tidak ditemukan.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.
Rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).
Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi