Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati

Selasa, 06 Juni 2023 – 18:37 WIB
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mawardi, yang merupakan kurir 1,3 ton ganja.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Purnawirawan TNI yang Diduga Mati Tak Wajar

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mawardi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

"Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

Adapun vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB, terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kemudian, terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor  polisi BL 8237 HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kutacane dengan upah Rp 2 juta.

Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan, Bayu menghubungi pemesan, menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Lalu, di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp 2 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler