"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kami dipaksa untuk melakukan divestasi terhadap PT Alfa Retailindo, padahal pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah akuisisiIni bukti bahwa KPPU melakukan kesalahan hukum yang fundamental dalam menerapkan pasal," terang Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy di Jakarta, Rabu (4/11).
Selain itu, KPPU pun diakui tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disamapikan oleh pihak Carrefour.
"Kami merasa ini tidak adil, karena ketika kami membicarakan masalah ini kepada KPPU, KPPU justru mengatakan tidak wajib memeriksa bukti yang ada," tandasnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, Carrefour sangat mengkhawatirkan bahwa tindakan KPPU akan mengganggu dan mematikan iklim investasi di Indonesia.
"Ini sudah jelas bahwa kami merasa dizalimi oleh KPPU sehingga semua keputusan yang dibuat oleh KPPU tidak tepat," imbuh Andy
BACA JUGA: Medan-Pukhet Hanya Rp99 Ribu
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 54 Daerah Terima Uang Insentif
Redaktur : Tim Redaksi