Carrefour Merasa Dizalimi

KPPU Salah Terapkan Pasal

Rabu, 04 November 2009 – 13:12 WIB
JAKARTA- PT  Carrefour Indonesia menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan pasal di dalam keputusannya mengenai masalah akuisisi PT Alfa Retailindo.  KPPU menyebutkan bahwa Carrefour dikenakan pasal 17 ayat 1 serta pasal 25 ayat 1 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat.

"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kami dipaksa untuk melakukan divestasi terhadap PT  Alfa Retailindo, padahal pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah akuisisiIni bukti bahwa KPPU melakukan kesalahan hukum yang fundamental dalam menerapkan pasal," terang Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy di Jakarta, Rabu (4/11).

Selain itu, KPPU pun diakui tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disamapikan oleh pihak Carrefour.

"Kami merasa ini tidak adil, karena ketika kami membicarakan masalah ini kepada KPPU, KPPU justru mengatakan tidak wajib memeriksa bukti yang ada," tandasnya.

Dengan adanya kondisi tersebut, Carrefour sangat  mengkhawatirkan bahwa tindakan KPPU akan mengganggu dan mematikan iklim  investasi di Indonesia.

"Ini sudah jelas bahwa kami merasa dizalimi oleh KPPU sehingga semua keputusan yang dibuat oleh KPPU tidak tepat," imbuh Andy

BACA JUGA: Medan-Pukhet Hanya Rp99 Ribu

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 54 Daerah Terima Uang Insentif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler