Carrefour Terancam Denda Rp 25 M

Jumat, 03 April 2009 – 10:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan monopoli dalam akuisi 75 persen saham Alfa Retailindo oleh CarrefourAkuisisi itu menjadikan Carrefour sebagai penguasa pasar ritel hulu (pemasok) hingga hilir.
   
"Secara struktural telah terjadi perubahan struktur pasar sebelum dan sesudah Carrefour mengakuisisi Alfa Retailindo," ujar Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi dikantornya kemarin

BACA JUGA: Pesanan iPhone Capai 5 Ribu Unit

Karena itu, tim pemeriksa KPPU yang terdiri dari Dedie S
Martadisastra (Ketua), Tadjuddin Noer Said, dan Sukarmi saat ini sedang mendalami perkara tersebut.
   
Dia mencontohkan, untuk penguasaan pasar hulu (dari pemasok ke ritel), telah terjadi peningkatan penguasaan dari sebelum akuisisi 44,74 persen menjadi 66,73 persen setelah akuisisi

BACA JUGA: Kadin Dorong Ekspor Kertas ke Pakistan

Sementara di pasar hilir (ritel ke konsumen), juga terjadi peningkatan dari sebelum akuisisi sebesar 37,98 persen menjadi 48,38 persen setelah akuisisi
"Dari segi jumlah ada tren yang menunjukkan kenaikan setelah akuisisi," lanjutnya.
   
Kondisi itu menyebabkan bargaining position pemasok menjadi rendah

BACA JUGA: Telkom Flexi Antisipasi Lonjakan Pemilu

Akibatnya, biaya perdagangan (trading term) di luar listing fee (biaya pendaftaran barang) yang dibebankan kepada pemasok meningkat tajam"Contohnya biaya untuk produk kosmetik meningkat dari 13,3 persen menjadi 33 persen dari net sales (penjualan bersih)Ada jumlah yang meningkat tajam di budget promotion (anggaran promosi)," terangnya.
   
Sejauh ini, KPPU hanya menggunakan dua pasal dalam perkara itu, yaitu Pasal 17 ayat (1) mengenai struktur pasar dan Pasal 25 mengenai Perilaku UsahaKPPU belum memasukkan pasal 28 UU No.5/2009 mengenai perilaku akuisisi yang berdampak pada dominasi atau monopoliJika pasal itu dipakai, Carrefour bisa diminta menjual lagi saham Alfa
   
Wakil Ketua KPPU, Didi Akhmadi menambahkan, jika dalam proses klarifikasi selama 30 hari kerja ke depan, Carrefour terbukti melakukan penyimpangan perilaku dan monopoli, KPPU akan memberikan sanksi agar Carrefour merubah perilakuNamun, jika tak ada perubahan, akan ada penelitian lanjutan selama 60 hari kerja selama dua kali." "Sanksi terberat adalah denda Rp 25 miliar disertai perubahan perilaku," ungkapnya.
   
Sementara itu, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan perkara akuisisi atas Alfa Retailindo oleh KPPUPihaknya juga  membantah memonopoli pasar akibat akusisi itu"Berdasar studi Nielsen Company (pangsa pasar Carrefour) hanya tujuh persenSebelum akusisi kita juga sudah memberitahukan kepada Bapepam, BKPM, Menteri Perdagangan bahkan kami juga menulis surat ke KPPU," jelasnya
   
Untuk diketahui, pada 21 januari 2008, raksasa ritel Prancis, Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) senilai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euroDari 468 juta saham Alfa, Carrefour membeli sebanyak 351 juta lembar saham dengan harga sekitar Rp 1.920 per lembarnya(wir/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divestasi Newmont, BUMN Siap Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler