JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui biaya sewa pesawat untuk membawa tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia berasal dari KPKIni diambil dari pos anggaran Penindakan KPK yang biasa dibebankan untuk hal lain terkait penyidikan di KPK, seperti anggaran soal penangkapan, dan pemanggilan tersangka
BACA JUGA: Ani Yudhoyono Terima Tanda Jasa Kelas II
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan, alasan KPK membiayai Rp 4 miliar untuk membawa pulang Nazaruddin guna menghindari masalah hukum saat melakukan transit di beberapa bandara internasional
”Kita pakai pesawat carter dengan pertimbangan keamanan
BACA JUGA: Menkumham Siap Tampung Nazaruddin
Kalau menggunakan pesawat biasa, komersil atau penerbangan biasa, kita harus transit ke beberapa negara yang memiliki domisili hukum yang berbeda, kita hindari ituBACA JUGA: Harusnya, Uang Nazaruddin Digunakan Bayar Carter Pesawat
Makanya, kita sepakat dengan pertimbangan keamanan, meski transit beberapa kali tapi tidak turun dari pesawat,” rinci Bibit Samad Rianto kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (12/8).Uang sekitar Rp 4 miliar yang digelontorkan KPK berasal dari APBN yang memang dianggarkan untuk operasional KPK. Menurutna, KPK tidak mempersolkan biaya yang dikeluarkan untuk pemulangan tersebutBiaya yang dianggarkan untuk pemulangan yang mencapai USD500 ribu itu diambil dari pos penindakan KPK atau dibebakan ke biaya penyidikan bidang penindakan KPK
”Biaya tersebut bukan hanya untuk carter pesawat, tapi keseluruhan biaya operasional tim yang berangkat ke Kolombia untuk proses penjemputan dan pemulangan Nazaruddin,” rincinya
Seperti direncanakan, Nazaruddin diterbangkan dari Bogota Kolombia menuju Indonesia dengan pesawat carter Gulfstream, dan telah lepas landas pada Kamis 11 Agustus pukul 17.15 waktu Kolombia atau Jumat pukul 05.15 WIBNazaruddin pulang ke Indonesia ditemani tim penjemputan dari KPK, Polri dan ImigrasiBegitu sampai di Indonesia, Nazaruddin akan langsung diserahkan kepada KPK(ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora Berperan Menangkan PT DGI Tbk
Redaktur : Tim Redaksi