JAKARTA - Ketua Panitia Pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, M Arifin, mengungkapkan bahwa dimenangkannya PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam proyek senilai Rp 191,6 miliar itu tak terlepas dari peran Kementrian Pemuda dan OlahragaArifin mengatakan, sesuai ketentuan yang ada maka penentu pemenang proyek sesuai yang bernilai lebih dari Rp50 miliar adalah kementrian pemegang anggaran
BACA JUGA: Pemulangan Nazar Dibiayai Negara, Bukti SBY Kurang Peka
"Keppres Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi milik Pemerintah dinyatakan bahwa dana tender lebih dari Rp50 miliar ditentukan pemenang oleh kementerian sebagai pemilik anggaran," kata Arifin saat bersaksi bagi M El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8),
Arifin menjelaskan, PT DGI memang masuk dalam empat besar perusahaan dengan penawar terendah
BACA JUGA: KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Dalam tahap prakualifikasi lelang, terdapat delapan perusahaan yang ikut serta termasuk Nindya Karya, Waskita Karya dan Wijaya Karya
BACA JUGA: Dinilai Setia, Ani Yudhoyono Terima Tanda Jasa
Kesaksian Arifin ini jelas bertentangan dengan kesaksian Wafid MuharramSebelumnya saat bersaksi bagi M El Idris, Wafid mengaku tak tahu menahu soal proses tenderSebab, panitia lelangnya dari daerahWafid dalam kesaksiannya juga menegaskan, pihak kementerian tidak mengintervensi daerah dalam pemenangan tender.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi