JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar belum bisa memastikan akan penahanan M Nazaruddin tersangka kasus suap pembangunan wisma atlit Sea Games di PalembangWalau begitu, Patrialis mengaku siap menampung Nazaruddin jika KPK menahannya
BACA JUGA: Harusnya, Uang Nazaruddin Digunakan Bayar Carter Pesawat
Menurutnya, Nazaruddin merupakan tahanan KPK, tentunya diserahkan kepada KPK
BACA JUGA: Kemenpora Berperan Menangkan PT DGI Tbk
Rencananya, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan kembali ke tanah air pada Sabtu 13 Agustus hari iniPolitisi PAN ini juga mengatakan, KPK sendiri belum memiliki tahanan khusus
BACA JUGA: Pemulangan Nazar Dibiayai Negara, Bukti SBY Kurang Peka
Namun, KPK berhak menitipkan tahanan tersebut ke Rutan Brimob atau Rutan lainnya“Prinsipnya, Kementerian Hukum dan HAM siap menerima titipan tahanan KPKDan siap menjaga keselamatannya,” tegasnya.Seperti diketahui, Nazaruddin yang sudah menjadi buronan KPK sejak beberapa bulan terakhir ditangkap Minggu malam lalu di KolombiaSesudah menyelesaikan proses administrasi antara kedua negara, Nazaruddin akhirnya diserahkan oleh Polisi Kolombia ke Pemerintah Indonesia(mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Redaktur : Tim Redaksi