BACA JUGA: Warga Bekasi Dihantui Perampok Bersenpi
Tapi cek atas namaBACA JUGA: Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
“Ini kan masalah besarAkibat pembayaran melalui cek cash tersebut juga memicu peluang terjadinya penyelewengan
BACA JUGA: Perlu nya Sertifikasi LSM
Mengingat banyak di antara pemilik lahan yang awam ketika dihadapkan dengan pembayaran via cekSehingga, ketika dibayar melalui cek, mereka akan meminta tolong kepada aparat terkaitAtau jika cek cash berada di tangan aparat sebelum sampai kepada pemilik lahan, masalah menjadi runyamJika aparat nakal, jumlah pembayaran terkadang tidak sesuaiDisunat sebelum sampai kepada yang berhak“Kasus di BKT yang sampai menyeret aparat ke bui kan modusnya seperti ituGara-gara cek cashMakanya sistem pembayaran ini dirubahPembayaran harus dipastikan sesuai jumlah yang sudah ditentukan dan sampai kepada pemiliknya,” terangnya.
Dengan cara membayar via cek atas nama, kemungkinan terjadi penyelewengan bisa diminimalisasiDana pembebasan lahan hanya bisa dicairkan di bank jika yang bersangkutan langsung yang mengurusnya dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lainDiakuinya, keterlambatan pembayaran pembebasan lahan BKT selama ini lantaran para pemilik lahan ketika diminta menyerahkan dokumen bukti kepemilikan lahan jarang yang melengkapiSementara, pembayaran tidak bisa dilakukan jika masih ada masalah dengan lahanAtau bukti kepemilikan belum lengkap
Dalam penyelesaian BKT pada 2009 lalu, telah dibebaskan tanah untuk pembangunan BKT seluas 24,23 hektareTerdiri dari profil basah 17,99 hektare dan koridor kering 6,24 hektareDengan demikian, total tanah yang telah dibebaskan mencapai 263,87 hektareTerdiri dari profil basah 212,09 hektare dan koridor kering 51,78 hektare
Pada 2010, seluruh profil basah yang tersisa 44,90 hektare diharapkan telah selesai dibebaskanSehingga 2011 tinggal melanjutkan pembebasan tanah untuk koridor keringMenurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, seluruh sisa pembebasan lahan yang masih tersisa harus bisa diselesaikan secepatnyaSeperti di Jakarta Utara ada 46 pemilik lahan yang belum dibayar
Bagi warga yang belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan juga diharapkan bisa melengkapi secepatnyaAgar pembayaran bisa dilakukanPemerintah tidak bisa membayar jika dokumen belum lengkapAtau lahan dalam status sengketaJika itu terjadi, dana akan dikonsinyasi kepada pengadilan
Selain masalah tersebut, masalah-masalah yang muncul akibat proyek BKT, harus juga diselesaikanSeperti masalah saluran irigasi di kawasan Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Marunda yang terpotong oleh BKTMengingat keberadaan saluran sangat vital lantaran mengairi sekitar 500 hektare persawahan warga’’Nanti akan dicarikan solusiSebab, sebagian saluran masuk wilayah BekasiKoordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Pemda Bekasi,’’ pungkasnya(aak/mom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Penangkapan, Bekasi Loyo
Redaktur : Tim Redaksi