Cassandra Angelie Berstatus Tersangka, Kok Tak Dihadirkan saat Rilis? Oh Ternyata

Sabtu, 01 Januari 2022 – 22:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan perlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian tak menampilkan sosok artis CA atau Cassandra Angelie, tersangka kasus prostitusi saat merilis kasus ini pada Jumat (31/12) kemarin. Padahal tersangka lainnya dihadirkan ke hadapan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sengaja tak menampilkan CA ke publik.

BACA JUGA: Irjen Rudy Tak Beri Ampun, 23 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sebab, artis yang ditangkap Subdit Siber Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12) malam itu juga berstatus sebagai korban.

“Kami sengaja tak hadirkan karena CA di samping juga sebagai pelaku dia juga sebagai korban," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (1/1).

BACA JUGA: 3 Wanita Ini Terlibat Prostitusi Online di Kamar Hotel, Tarifnya Sebegini

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selaian ini mengatakan dalam kasus ini CA sebagai korban karena telah diperjualbelikan (human trafficking).

CA telah diperdagangkan oleh tiga muncikari yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis Cassandra Angelie

“CA adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk keuntungan dalam praktik prostitusi online ini," sebut Zulpan.

Diketahui dalam proses pengungkapan kasus ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka itu ialah CA dan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler