jpnn.com - JAKARTA – Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di sejumlah daerah dipersoalkan honorer yang gagal lulus lantaran merasa menjadi korban kecurangan.
Tidak sedikit honorer tua yang sudah lama mengabdi meluapkan kekecewaan mereka lewat aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023.
BACA JUGA: Hanya 250.432 Guru Lulus PPPK 2023, Pemerintah Dinilai Gagal
Janji Panselnas CASN bahwa mekanisme seleksi kompetensi menggunakan computer assisted test (CAT) menjamin transparansi dan anti-suap, ternyata tidak sepenuhnya bisa diwujudkan.
Sejumlah tahapan mekanisme seleksi disinyalir menjadi celah masuknya subyektifitas penilaian.
BACA JUGA: Masalah Serius Seleksi PPPK 2023, Kapan Pengangkatan Honorer Tuntas? Asli Parah
Tahapan wawancara diduga menjadi salah satu penyebab hasil seleksi PPPK 2023 menuai protes di sejumlah daerah.
Begitu pun, tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dicurigai menjadi lubang pimpinan instansi menentukan secara subyektif siapa saja honorer yang dianggap layak diangkat jadi PPPK.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis 2023 Mengejutkan Honorer, Muncul Masalah Baru
Coba buka lagi beberapa KemenPAN-RB yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK 2023.
Misal KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Terlihat di sana sejumlah ketentuan mekanisme seleksi yang memakai tahapan wawancara.
Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) juga tidak bisa menjamin penilaian dilakukan secara benar-benar obyektif.
“Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya,” demikian dikutip dari situs resmi kemendikbud.
Dijelaskan juga bahwa, “Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.”
Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
“Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.”
Nah, lantaran tahapan SKTT merupakan opsional, boleh melakukan atau tidak, maka bagi daerah yang berniat curang, hal tersebut menjadi semacam “peluang emas”.
Dengan demikian, jika mekanisme wawancara masih terus dipakai dalam program pengangkatan jutaan honorer jadi PPPK, kemungkinan besar gejolak ketidakpuasan honorer bakal makin meluas.
Belum lagi masalah di tingkat regulasi dan pendataan honorer yang ternyata masih kacau.
Di level regulasi, muncul protes soal afirmasi yang dijanjikan pemerintah jika honorer melamar di instansi tempatnya mengabdi selama ini.
Nyatanya, meski melamar di instansi tempat bekerja, banyak honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim.
Sebaliknya, tidak sedikit yang melamar di instansi lain justru lulus. Namun, dampaknya, honorer yang sudah mengabdi di instansi tersebut, tersingkir alias gagal lantaran harus bersaing dengan honorer dari instansi lain.
Wajar jika Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Andi Melyani Kahar menyampaikan protes keras.
Dia mengungkapkan banyak honorer teknis administrasi baik kategori dua (K2) maupun non-K2 yang melamar di instansi tempatnya tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim.
Sebaliknya honorer K2 maupun non-K2 yang pindah ke instansi lain malah semuanya lulus.
Dia merasa heran dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Katanya honorer harus melamar di instansinya agar tetap mendapatkan afirmasi. Kalau melamar di instansi lain, maka dijadikan pelamar umum," kata Sean, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (29/12).
Pembatalan kelulusan PPPK 2023 di sejumlah daerah, antara lain juga disebabkan masa kerja honorer kurang dari 2 tahun.
Padahal, sudah jelas persyaratan pendaftaran PPPK 2023 ialah masa pengabdian minimal 2 tahun.
Kok bisa lolos tahap seleksi administrasi, ikut seleksi, dan dinyatakan lulus PPPK 2023, meski akhirnya dibatalkan? (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu