jpnn.com - TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai agar memasukkan laporan sumbangan dana kampanye pada 20 Desember mendatang.
Komisioner KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan, ada tiga laporan terkait dengan dana kampanye. Yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA: Taufik Sebut Ahok Berdusta Soal Angka Pengangguran
“Sesuai informasi dari KPU Halteng dan Morota, dari tiga laporan tersebut, yang pertama sudah dilaporkan. Sementara yang kedua dan ketiga belum. Untuk yang kedua, 20 Desember mendatang sudah harus masuk ke KPU,” kata Buchari di ruang kerjanya seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Sabtu (16/12).
Ia menjelaskan laporan dana kampanye penting disampaikan oleh masing-masing paslon sebagai wujud transparansi. Selain itu, kata dia, jika ada paslon yang tidak melaporkan LPPDK, bisa kena sanksi tegas.
BACA JUGA: Ayo, Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
“Jika LPPDK ini tidak dimasukan, maka Paslon bisa didiskualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya seraya mengatakan, nanti tiga laporan tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit.(JPG/mg-01/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Bang Uchok Menduga Inilah Penyebab Mas Agus Ogah Hadiri Debat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai Saat Ini Belum Ada yang Nandingi Kerja Ahok
Redaktur : Tim Redaksi