jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara tim dari DPR RI dengan perwakilan serikat buruh dua hari terakhir menghasilkan empat poin kesepahaman mengenai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Kesepahaman diperoleh dalam Forum Group Discussion (FGD) Tim Perumus bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan serikat pekerja/serikat buruh yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2020 di Hotel Mulia , Senayan, Jakarta,
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Menyelaraskan Antara Perizinan dan Pengawasan
Kegiatan ini merupakan inisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Dari kalangan serikat pekerja hadir Presiden KSPI Said Iqbal beserta perwakilan 15 serikat buruh lainnya. Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98.
BACA JUGA: Soal RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Berupaya Akomodasi Semua Kepentingan
Di antara Kesepakatan yang dihasilkan di FGD itu adalah fraksi-fraksi yang membahas RUU Cipta Kerja akan memasukkan usulan substansial dari serikat/buruh pekerja ke daftar inventarisasi masalah (DIM) klaster ketenagakerjaan.
"Poin-poin substansi usulan serikat pekerja dan serikat buruh akan dimasukkan ke dalam DIM," kata Dasco usai FGD tersebut, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Lihatlah Wajah Wawan, Semoga Bayi dari Rahim F Baik-baik Saja
FGD tersebut dihadiri juga oleh Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan wakilnya Willy Aditya, Kapoksi Baleg Gerindra Heri Gunawan, Kapoksi Baleg PDIP Sturman Panjaitan bersama anggotanya.
Kemudian, Anggota Panja Ciptaker dari Fraksi Golkar Lamhot Sinaga, Anggota Panja Ciptaker F-PKB Abdul Wahid, Anggota Panja Ciptaker F-PAN Guspardi Gaus.(fat/jpnn)
Empat poin kesepahaman antara DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus didasarkan pada putusan MK.
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi.
Jakarta, 21 Agustus 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam