Catat! Bisa Ada Rapor Merah bagi Kepala Daerah yang Tidak Mengalokasikan Gaji PPPK

Jumat, 16 Oktober 2020 – 00:57 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak para kepala daerah yang membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Februari 2019 mengalokasikan anggaran gaji di APBD 2021. 

Dia menegaskan jangan sampai kejadian tahun ini terulang di 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habis sudah Kesabaran Honorer K2, Ada juga Kalimat soal TNI, Demo Bawa Golok dan Batu

"Ini banyak daerah yang sudah rekrut PPPK ternyata tidak menganggarkan gaji PPPK-nya," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (15/10).

Walaupun Perpres nomor 98 tahun 2020 sudah terbit dan regulasi turunan Perpres sedang berproses, lanjut Hugua, tidak akan ada artinya bila daerah tidak menganggarkan gaji. Sebab, daerah tidak bisa menggaji PPPK.

BACA JUGA: Koordinator PPPK: Demo Minta Dipercepat Penetapan NIP, Konyol Sekali

Mantan bupati Wakatobi dua periode ini menambahkan, kepala daerah harus bertanggung jawab akan nasib honorer K2 yang sudah lulus PPPK. Jangan biarkan mereka menunggu lama hanya karena kelalaian kepala daerah tidak menganggarkan gaji di APBD.

"Kepala daerah harus segera mengalokasikan anggaran gaji di APBD 2021 sebelum APBD diketuk Desember 2020. Kalau tidak akan fatal akibatnya," cetusnya.

BACA JUGA: Tuntut SK PPPK, Korda Honorer K2: Bu Titi, Angkat Tongkat Komandonya, Kami Demo!

Bila daerah ini tidak juga menganggarkan gaji PPPK-nya dengan alasan COVID-19, Hugua mengatakan, kepala daerahnya layak mendapatkan rapor merah. Ini sebagai bukti, kepala daerahnya tidak bekerja dengan baik.

"Nanti masyarakat sendiri yang akan nilai apakah kepala daerah dengan rapor merah layak dipercaya atau tidak.Presiden Jokowi saja sudah teken Perpresnya, masa kepala daerah enggak alokasikan anggaran di APBD, kan fatal itu," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler