CATAT! Calon Perseorangan Wajib Sampaikan Ini ke Pendukungnya

Senin, 06 Juni 2016 – 22:15 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ketatnya proses verifikasi fotokopi dukungan bagi calon perseorangan dalam UU Pilkada untuk meminimalisasi dukungan fiktif, dan menghindari penggunaan ganda KTP dan nomor induk kependudukan (NIK) dalam pilkada.

“Jumlah NIK ganda itu masih marak. Oleh sebab itu, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa KTP yang diberikan ke pasangan calon perseorangan adalah KTP tunggal dan benar-benar mendukung pasangan calon tersebut,” kata Rambe, Senin (6/6).

BACA JUGA: Inilah Strategi Polisi Gerus Kekuatan Santoso Cs saat Ramadan

Oleh karena, menurut Rambe, menjadi tanggung jawab bagi pasangan calon perseorangan untuk menyampaikan mekanisme verifikasi faktual itu ke pendukungnya. “Bahwa petugas verifikasi akan mendatangi pendukung ke alamat sesuai yang tertulis di KTP,” tegas politikus partai Golkar ini.

Kalau pendukung itu tidak bisa ditemui, maka dia harus melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) dalam waktu tiga hari. “Itu yang harus diberi tahu kepada pendukungnya bahwa akan ada verifikasi KTP,” tegasnya.

BACA JUGA: Mendagri: Pastikan Pelaku Usaha Tak Permainkan Harga

Dengan sistem seperti itu, kata Rambe, diharapkan terwujudkan dukungan yang konkrit. Cara ini tiidak untuk menghambat calon perseorangan. Sebab dengan syarat dukungan 6,5-10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) itu sudah mempermudah calon perseorangan.

“Calon perseorangan 6,5-10 persen dari DPT yang sebelumnya sesuai jumlah penduduk itu sudah turun,” imbuh Rambe.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Memprihatinkan, Ini Data Penduduk Muslim Indonesia yang Tak Bisa Baca Alquran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Dua Juta Alquran Per Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler