Catat ! Dijebloskan ke Tahanan, Eggi Sudjana Tak Gentar

Selasa, 14 Mei 2019 – 18:12 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar.

Eggi pun ditangkap pada Selasa (14/5) pagi di ruang penyidik dan tak diperbolehkan pulang hingga 1x24 jam.

BACA JUGA: Kebut Kasus Eggi Sudjana, Polisi Periksa Ustaz Bachtiar Nasir Lusa

BACA JUGA : Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya sempat menyampaikan pesan usai dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Bela Eggi Sudjana, Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional

Adapun pesannya, Eggi mengaku tidak pernah takut untuk melawan ketidakadilan sekalipun berhadapan dengan hukum.

"Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," ujar Pitra kepada wartawan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Eggi, Fadli Zon Bilang Begini

BACA JUGA : Massa Aksi Belum Bubar, Di Mana Kivlan Zen dan Eggi Sudjana?

Pitra sendiri merasa penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tidaklah adil. Apalagi penangkapan dilakukan di ruang penyidik.

"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, harus berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan,” beber Pitra.

BACA JUGA : Eggi Sudjana: Kok Sekarang Saya Jadi Tersangka?

Diketahui, Eggi yang diperiksa sejak Senin (13/5) sore kemarin akhirnya ditangkap pada Selasa (14/5) pagi di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/ Ditreskrimum. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler