jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merespons langkah Polda Metro Jaya menangkap pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana yang menjadi tersangka makar. Politikus Gerindra itu menilai penangkapan terhadap Eggi, tokoh-tokoh kritis, ulama dan aktivis merupakan tindakan mengancam demokrasi.
“Tidak boleh ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan, red). Kalau tuduhan makar, makarnya di mana? Apa yang dilakukan (Eggi, red)?” ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Buat Rakyat Ketakutan Dengan People Power, Tidak Mendidik
Baca juga: Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik
Fadli menegaskan, pernyataan tidak bisa dikategorikan perbuatan makar. “Orang berpendapat juga bukan makar,” tegasnya.
BACA JUGA: Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi
Menurut Fadli, kebebasan berpendapat sudah dijamin konstitusi. Adapun makar, katanya, di dalamnya harus ada unsur perbuatan meruntuhkan pemerintahan yang sah dengan kekuatan, senjata dan sebagainya.
Fadli pun menilai pernyataan Eggi soal people power merupakan hal biasa dan tetap konstitusional. Pernyataan soal people power, tutur Fadli, bukan tergolong makar.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik
Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini
“People power itu artinya kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi, people power itu konstitusional,” kata wakil ketua umum Partai Gerindra, ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR RI: Tidak Perlu Ada People Power
Redaktur & Reporter : Boy