Catat! DPR RI dan Pemerintah Libatkan Para Pihak Termasuk Buruh Dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 10:37 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh.

“Data yang kami rekam, Presiden Jokowi sudah dua kali meneirma dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

BACA JUGA: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini tak Tersandung Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Menurut Melki Laka Lena, dirinya juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh sebanyak tiga (3) kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua (2) kali.

Selanjutnya, kata Melki, Menaker Ida Fauziah melanjutkan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out.

BACA JUGA: Begini Tanggapan Ernest Prakasa Soal RUU Cipta Kerja

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” kata politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Melki menjelaskan Pimpinan DPR RI, Baleg dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah dan pengusaha.

BACA JUGA: Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja

Menurutnya, DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam menyiapkan aturan lanjutan di Peraturan Pemerintah, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” katanya.

Menurut Melki, ke depan perlu dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan Serikat butuh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca-pengesahan UU Cipta Kerja khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan tidak turun ke jalan.

“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi meningkatkan secara drastis sebaran covid-19,” kata Melki yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT ini.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler