Catat! Ini Aturan Main Pemerintah untuk Para Cakada

Kamis, 10 September 2020 – 22:01 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan, soal aturan main untuk calon kepala daerah dan imbauan kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Wiku mengingatkan aturan ini harus dipedomani agar Pilkada Serentak 2020 sukses, dan penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

"Pertama, kami mohon agar bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Kedua, lanjut dia, metode kampanye yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang.

BACA JUGA: Soal Pilkada Serentak, Johan Budi: Presiden Jokowi Sudah Tegas

Jarak antarorang harus semeter dan tentunya disesuaikan juga dengan besar ruangan.

Wiku menyarankan cakada menggunakan media daring saat berkampanye. Sementara debat publik atau debat terbuka dilaksanakan di studio lembaga penyiaran.

Undangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak satu meter dan disesuaikan dengan kondisi ruangannya.

"Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer agar mempromosikan budaya perubahan perilaku menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku menambahkan.

BACA JUGA: Penerbitan Kartun Nabi Muhammad, Charlie Hebdo: Tak Ada yang Perlu Disesali

Dia melanjutkan, pemerintah memberikan kelonggaran kepada cakada melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, harus mengutamakan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid di daerah.

"Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara KPU, KPUD, Bawaslu seluruhnya, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan."

BACA JUGA: Warning Polri untuk Anggotanya demi Netralitas di Pilkada

"Karena ini adalah pesta demokrasi dan harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait dengan Covid-19," tegas Wiku.

Dia juga menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ditugaskan sebagai pihak yang menjaga stabilitas keamanan selama pemilihan.

Sedangkan TNI dan Polri lebih kepada penegakan protokol kesehatan.

Sementara itu, KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pemilihan serentak yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Bawaslu menetapkan standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif dan memasukkan peraturan penegakan protokol kesehatan.

Lalu, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada sektor vital di wilayah.

"Diketahui beberapa daerah sudah membuat peraturan kepala daerah dan ada sebagian juga dengan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Inilah yang akan menjadi dasar dalam penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan protokol kesehatan," jelas Wiku. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler